ORDER ONLINE DI TOKO VISIT CELLL

Dikirim oleh VISIT CELL pada 20 Maret 2016

Senin, 09 Januari 2012

Syarat Poligami
Ada 2 pendapat sehubungan masalah poligami. Pertama , asas perkawinan dalam Islam adalah monogami. Mereka beralasan bahwa Allah Swt. memperbolehkan poligami dengan syarat harus adil. Sedangkan kecenderungan manusia pada dasarnya tidak akan mampu berbuat adil. QS. Al-Nisa`: 129.

AYAT

Kedua, asas perkawinan dalam Islam adalah poligami. Alasannya, QS. al-Nisa` ayat 3 dan 129 tidak terdapat pertentangan. Keadilan yang dimaksud adalah keadilan lahiriah yang dapat dikerjakan manusia, bukan adil dalam arti cinta & kasih sayang.
• Muhammad Rasyid Ridha mencantumkan beberapa hal yang boleh dijadikan alasan berpoligami, antara lain:
• Isteri mandul.
• Istri mempunyai penyakit yang dapat menghalangi suaminya memberikan nafkah batin.
• Jika suami memiliki naluri seks yang sangat tinggi (hypersex), sehingga istrinya lagi haid beberapa hari saja mengkhawatirkan dirinya berbuat selingkuh.
• Bila suatu daerah yang jumlah perempuan lebih banyak daripada laki-laki, sehingga jika tidak berpoligami mengakibatkan banyak wanita berbuat serong.

0 komentar:

Posting Komentar